Penyitaandan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah dua hal yang berbeda dalam lapangan hukum. Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 1 angka 16, Pasal 38 s/d 46, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130
Bilaada yang harus melaksanakan Sita (beslag) maka menyiapkan tugas Sita terhadap objek yang akan disita. Bila sebelum jatuh Putusan yang sedianya dilaksanakan Sita yaitu Sita Jaminan, sesuai SEMA RI No.5/1975 tanggal 9 Desember 1975, namun pelaksanaan Sita sesudah Putusan adalah Sita Eksekusi. Adapun Syarat menjadi Jurusita di institusi
Jabatanyang tidak boleh dirangkap oleh jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung (Pasal 43 UU No. 8 tahun 2004). Barang-barang yang disita dengan sita conservatoir adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak, termasuk tanah, sedangkan barang-barang yang disita dengan sita revindicatoir hanya barang bergerak saja
merekodkanmaklumat benda yang disita dalam buku catatan. Antara maklumat barang kes yang perlu direkod dalam buku catatan adalah seperti berikut: (a) (b) (c) (d) (g) benda yang disita; keadaan fizikal benda semasa ditemui dan disita; dari siapa benda itu disita; di mana benda itu ditemui dan disita serta bacaan kordinat
Andasebagai pemilik sepeda motor boleh mengajukan permohonan pinjam pakai atas barang milik Anda yang disita kepolisian. Adapun prosedur untuk meminjam barang sitaan dengan cara mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10
Halserupa juga dikatakan oleh Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 69) bahwa eigendom (hak milik - ed.) adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Orang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang
.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan